Realisasi Kesetaraan Gender
Kesetaraan Gender dimaknai sebagai kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Sebagaimana diketahui bahwa Kesetaraan Gender merupakan Goal ke-5 dalam SDGs. Hal ini juga berarti bahwa kesetaraan gender merupakan salah satu masalah yang krusial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga dunia. Dalam upaya mendukung pelaksanaan pemikiran tersebut dalam program-program pembangunan, BPS mengukur ketimpangan pencapaian antara perempuan dan laki-laki dalam tiga dimensi, yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja.
Ketimpangan gender di Kabupaten Karo selama periode 2019-2023 menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Jika dilihat dari sisi dimensi pemberdayaan (dalam hal ini pendidikan) perempuan Kabupaten Karo telah mendapat hak yang sama dengan laki-laki, bahkan persentase penduduk perempuan berumur 15 tahun ke atas dengan ijazah tertinggi yang ditamatkan adalah SMA/keatas selalu lebih tinggi dibanding persentase penduduk laki-laki
Maka dapat disimpulkan, bahwa kesetaraan gender memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan, sehingga dibutuhkan pengukuran ketimpangan gender. Dengan melakukan pengukuran ketimpangan gender, maka akan diperoleh data-data yang diperlukan untuk memahami, mengatasi, dan mengentaskan ketimpangan yang ada. Data tersebut bermanfaat sebagai dasar untuk membuat kebijakan publik.
Comments
Post a Comment