Bagaimana wujud sanitasi yang layak itu?

Sanitasi dapat diartikan sebagai kemampuan menjaga kebersihan dan tempat buang air yang layak. Kesadaran akan sanitasi yang rendah pada masyarakat tentunya akan mengundang pencemaran lingkungan, penurunan kualitas kesehatan, hingga penyebaran penyakit menular. Salah satu kriteria sanitasi layak ialah tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki/SPAL (BPS). Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak rumah tangga di Indonesia yang tidak menggunakan toilet sehingga memungkinkan mereka untuk buang air besar di ruang terbuka seperti ladang, hutan, parit, semak, dan sungai. 





Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa masih banyak provinsi di Indonesia (tingkat perdesaan), yang persentase rumah tangga buang air besar sembarangan di tempat terbuka masih tinggi . Seperti Provinsi Sumatera Barat, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, dan yang tertinggi ada di Papua yang mana selama periode 2020-2023 stuck di angka 30-an persen. 

Hal ini patut disorot sebagai masalah yang serius, karena rumah yang memenuhi syarat kesehatan perlu memperhatikan pengolahan limbah rumah tangga, khususnya limbah yang mengandung kotoran manusia karena dapat menyebabkan pencemaran permukaan tanah dan pastinya menimbulkan bau. 

Walaupun masyarakat Indonesia sudah memenuhi kriteria sanitasi layak yaitu tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki/SPAL, tetapi limbah yang berupa lumpur tinja juga tidak dikelola dengan baik, sama saja akan mencemari air tanah yang merupakan sumber air minum. Maka dari itu, peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal pengelolaan lumpur tinja sebagai wujud akses terhadap sanitasi aman dan merata di seluruh Indonesia. Pengelolaan lumpur tinja yang dimaksud ialah melakukan penyedotan/pengosongan Tangki Septik.


Berdasarkan data Susenas Maret 2022, pihak yang melakukan pengosongan dengan persentase tertinggi ialah Pihak Swasta dan persentase terendah ialah Pemerintah Daerah. Cukup rendahnya persentase pengosongan oleh Pemerintah Daerah menunjukkan perlunya peningkatan layanan dan promosi yang lebih banyak pada masyarakat agar dapat memperoleh layanan pengelolaan lumpur tinja yang lebih terjamin. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dengan membangun jamban dan mengelola kotoran tinja dengan aman sudah termasuk perwujudan sanitasi yang layak. Dengan hal ini juga membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan ke-6 SDGs yaitu Air Bersih dan Sanitasi Layak.


sumber : publikasi BPS
               bps.go.id











Comments